infosumbar.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkan seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, pada Jumat (26/9/2025) diduga pelaku yang diamankan yakni RKP (25) warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Penggelapan ini dilakukan di Toko Axera Point di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat menerangkan, penggelapan ini terungkap setelah pihak toko menemukan kejanggalan dalam setoran keuangan.
Pihak toko kemudian melakukan pengecekan pada aplikasi pengiriman barang dan mencocokkan dengan uang setoran hasil pengantaran ke sejumlah toko ritel.
“Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui terdapat selisih sebesar Rp16.019.600 yang tidak disetorkan oleh tersangka ke bagian kasir,” tandasnya.
Dalam hasil pemeriksaan, korban mengaku uang tersebut digunakan oleh RKP untuk kebutuhan sehari-hari serta sebagai uang muka (DP) kredit sepeda motor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, lalu digelar perkara. Terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan telah kami amankan,” tutupnya. (Ayi)








