Infosumbar.net – Pada tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan penyesuaian gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok anggota TNI.
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar.
Kenaikan Gaji TNI 2025
Penyesuaian gaji berlaku untuk seluruh jenjang kepangkatan, mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, penghasilan prajurit TNI diharapkan lebih sejalan dengan beban tugas dan tanggung jawab mereka.
Rincian Gaji Pokok TNI 2025 Berdasarkan Pangkat
1. Tamtama
-
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
-
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
-
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
-
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
-
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
-
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Bintara
-
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
-
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
-
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
-
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
-
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
3. Perwira Pertama
-
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
-
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
-
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Perwira Menengah
-
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
-
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
-
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Perwira Tinggi
-
Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
-
Mayjen/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
-
Letjen/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
-
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI 2025
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan, antara lain:
-
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
-
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
-
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
-
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
-
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Dengan adanya kenaikan gaji pokok dan besaran tukin, penghasilan prajurit TNI di 2025 semakin kompetitif. Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi negara atas dedikasi mereka dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Indonesia.








