Infosumbar.net – Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiun bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan tepat waktu pada 1 Oktober 2025.
Hak tersebut diberikan lengkap dengan tunjangan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai penetapan pensiun PNS beserta janda atau duda mereka.
Proses pencairan dilakukan melalui mitra resmi pemerintah, di antaranya Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, hingga tunjangan pangan. Besaran gaji pensiunan ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat bertugas.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Komponen Tunjangan Pensiunan PNS
-
Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan
-
Tunjangan anak: 2% per anak, maksimal dua anak
-
Tunjangan pangan: Rp72.420 per orang dalam Kartu Keluarga (setara 10 kg beras)
-
Tambahan penghasilan: Disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum memasuki masa pensiun
Dengan adanya pencairan tepat waktu, pemerintah berharap hak pensiunan PNS tetap terjamin sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga.








