Infosumbar.net – Besaran gaji dan tunjangan Kapolri periode 2024–2025 telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah.
Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum adanya penyesuaian, gaji pokok Kapolri berada di angka Rp5.930.800 per bulan.
Namun, pada tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen atau setara dengan Rp474.464, sehingga gaji pokok terbaru Kapolri menjadi Rp6.406.264 per bulan.
Tak hanya gaji pokok, Kapolri juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas. Salah satunya adalah tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yang besarannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri. Nilai tunjangan jabatan 17 mencapai Rp29.085.000, dan untuk Kapolri diberikan sebesar 150 persen dari angka tersebut, yakni Rp43.627.000 per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Kapolri 2024–2025
-
Gaji Pokok (sebelum kenaikan 2024): Rp5.930.800 per bulan.
-
Kenaikan gaji tahun 2024 (8 persen): Rp474.464.
-
Gaji Pokok (setelah kenaikan 2024): Rp6.406.264 per bulan.
-
Tunjangan Kinerja Jabatan 17 Kapolri: Rp29.085.000.
-
Besaran tunjangan Kapolri (150%): Rp43.627.000 per bulan.
Total Gaji + Tunjangan Kapolri:
Rp6.406.264 + Rp43.627.000 = Rp50.033.264 per bulan.
Fasilitas Tambahan yang Diterima Kapolri
Selain gaji dan tunjangan, Kapolri juga mendapatkan fasilitas lain, antara lain:
-
Layanan kesehatan.
-
Bantuan hukum.
-
Tanda kehormatan.
-
Fasilitas transportasi.
-
Berbagai fasilitas tambahan sesuai kebutuhan jabatan.
Dengan rincian tersebut, total penghasilan Kapolri pada tahun 2024–2025 tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan besar serta fasilitas lengkap yang menunjang tugas dan tanggung jawabnya.








