Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Paadang mulai merancang dan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pedagang Kaki Lima dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Padang, dan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pedagang kaki lima dengan pemerintah serta pihak terkait lainnya.
Dalam pembahasan Ranperda PKL ini sendiri melibatkan Konsultan Perancang Naskah Akademik dari Poli Arsitektur Mulyadi. Dan sebelumnya pansus juga telah menerima masukan dari PKL terkait Ranperda tersebut.
Dalam penjelasannya dirilis oleh Antara Sumbar, Mulayadi menyebutkan bahwa di Kota Padang sekitar 39 pasar tradisional yang ditempati oleh banyak PKL.
Dan jika nanti Ranperda PKL ini menjadi Perda maka keberadaan PKL tersebut akan lebih diakui keberadaannya. Karena dalam rancangannya nantinya PKL diharuskan mempunyai semacam surat tanda berjualan.
Dengan itu diharapkan PKL dapat lebih tertata. Selain itu dengan lebih diakui keberadaannya, PKL juga akan terhindar dari tindak premanisne dan pungli yang kerap mereka alami selama ini.