Infosumbar.net – Program Bantuan Sosial (Bansos) ATENSI YAPI 2025 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat. Bantuan ini ditujukan khusus bagi Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu sebagai penerima manfaat.
ATENSI YAPI merupakan singkatan dari Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Anak Yatim Piatu, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Besaran Bansos ATENSI YAPI 2025
Bantuan yang diberikan umumnya sebesar Rp200 ribu per bulan bagi anak yatim piatu berusia di bawah 18 tahun. Namun pencairannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan berkala:
-
Tiga bulan sekali → total Rp600 ribu
-
Empat bulan sekali → total Rp800 ribu
Meski begitu, jadwal pencairan bisa berbeda di setiap daerah. Terbaru, beberapa wilayah di Indonesia akan menyalurkan Bansos ATENSI YAPI pada Agustus 2025 dan September 2025.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran Bansos ATENSI YAPI dilakukan melalui dua jalur, yakni:
-
PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi dari Pemerintah Pusat
-
Pemerintah Daerah setempat untuk wilayah tertentu
Cara Cek Penerima Bansos ATENSI YAPI 2025
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan bansos ini melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. Jika belum terdaftar, calon penerima bisa mengajukan permohonan agar masuk ke dalam data penerima manfaat.
Langkah Cek DTKS Kemensos lewat Website
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data sesuai formulir, antara lain:
-
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
-
Nama sesuai KTP
-
-
Masukkan kode captcha yang tertera
-
Klik tombol CARI DATA untuk melihat hasil
Cek Lewat Aplikasi Resmi
Selain website, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos RI yang tersedia di Google Play Store. Setelah diunduh, pengguna cukup login, mengisi data, lalu mengecek status penerimaan bansos.
Jika belum terdaftar, calon penerima bisa menghubungi Dinas Sosial terdekat atau meminta rekomendasi dari lembaga sosial/panti asuhan agar masuk dalam daftar penerima di periode berikutnya.








