infosumbar.net – Polres Solok menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi praktik illegal mining atau penambangan emas tanpa izin yang marak di wilayah tersebut.
“Penertiban ini dilakukan dalam Operasi Peti Singgalang 2025 yang melibatkan tim gabungan termasuk dari Polda Sumbar,” katanya pada Senin (11/8/2025).
Adapun operasi ini, kata Kasat bertujuan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas tidak hanya menghancurkan sarana dan prasarana yang digunakan untuk penambangan ilegal seperti box dan pondok-pondok, tetapi juga memasang spanduk yang berisi himbauan untuk melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa titik strategis.
Pemasangan spanduk ini diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan tidak terlibat dalam kegiatan penambangan yang merusak lingkungan. Polres Solok berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
“Kegiatan ini akan terus berlangsung sebagai bukti keseriusan Polres Solok dalam memberantas illegal mining di wilayah hukum kami. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kekayaan alam dan menghindari kegiatan ilegal yang dapat merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Ke depannya, Polres Solok bersama Polda Sumbar akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban untuk memastikan bahwa praktik penambangan ilegal dapat diberantas secara tuntas. (Ayi)








