Infosumbar.net – Wartawan di Bukittinggi mendapatkan perlakuan tidak mengenakan saat meliput Police Woman Run 2025, Minggu (10/8/2025).
Wartawan Haluan Vesco dan Padang TV Alif diusir saat mengambil foto peserta Police Woman Run 2025 di garis finish.
Sekitar pukul 06.00 WIB, Vesco dan Alif mendatangi lokasi dan mencari spot untuk dapat gambar. Vesco dan Alif melihat ada 2 orang yang mengambil gambar di dekat garis start.
“Saya dan Alif mengambil posisi selurus garis start tetapi tidak di tengah trek lari, lalu kami berdua diminta pindah,” kata Vesco.
Melihat dua wartawan ini kebingungan, mereka dipanggil oleh Kasat Lantas dan Kasat Reskrim untuk berdiri di dekat mereka saja.
Sekitar pukul 08.00 WIB para peserta sudah mulai memasuki garis finis. Vesco melihat ada satu orang yang kelelahan dan terjatuh di dekat garis finish.
Sebagai reporter mereka bergegas untuk mengambil moment saat petugas medis mengevakuasi pelari. Namun salah satu orang yang diketahui sebagai ketua pelaksana menyuruh wartawan pindah dari posisi mengambil gambar dengan alasan fotografer mereka terhalangi.
“Padahal saya berada dalam posisi jongkok, dan fotografer hanya mengambil proses pelari memasuki garis finish. Sebagai reporter foto, saya sadar kondisi itu tidak mengganggu fotografer lainnya dengan lensa yang mereka gunakan. Lalu ketua pelaksana beralasan kalau tempat saya berdiri adalah lokasi steril dari siapapun, padahal di depan saya berdiri masih ada orang lain,” ujarny.
Merasa tidak nyaman dalam liputan, Vesco dan Alif berpindah ke seberang lokasi, tepatnya di pintu masuk Istana Bung Hatta. Saat mereka mengambil gambar dari situ, salah seorang lainnya menyuruh pindah lagi ke tempat posisi awal mereka diusir tadi.
“Sekitar jam setengah 9, saya yang sudah tidak nyaman bekerja menemui ketua pelaksana untuk menanyakan bagaimana kami seharusnya bekerja. Karena saya lihat sudah banyak orang yang memasuki area itu sambil membuat berbagai konten, dari mulai HP maupun kamera,”
“Ketua pelaksana berkata, kami sebagai media sama seperti penonton lainnya, tidak boleh masuk ke dalam dengan alasan mereka tidak bisa membedakan wartawan dan penonton,” ungkapnya.
Kemudian Vesco menjawab, mereka butuh bahan untuk berita bukan untuk postingan instagram.
“Untuk publikasi sudah diserahkan ke Humas Polresta, mereka tidak koordinasi dengan kami,” kata Vesco menirukan ucapan ketua panitia
Menurut Vesco, wartawan di Bukittinggi beberapa kali diminta Polresta Bukittinggi untuk publikasi kegiatan ini semenjak pra-Event, namun saat event berjalan wartawan tidak diberi tanda pengenal.
Sementara itu, Ketua Bukittinggi Press Club (BPC) Al Fatah mengecam tindakan yang dilakukan panitia Police Woman Run 2025 yang menghalangi kerja wartawan.
“Tindakan panitia menghalangi jurnalis Haluan dan Padang TV adalah tindakan keliru dan menyalahi aturan,” kata Ketua BPC, Al Fatah.
Perilaku tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
“Apalagi ini event milik kepolisian, dari awal kami wartawan tidak mendapat akses dari panitia yang ditunjuk oleh Polresta Bukittinggi itu baik berupa kartu tanda media dan semacamnya,” kata Al Fatah
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.








