infosumbar.net – Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku FE (20) yang awalnya mengaku dibegal di jalan lingkar Kota Solok, merugikan perusahaan PT. Mekar hingga Rp 9.7 juta.
“Berdasarkan hasil audit mekar, kerugian akibat pelaku memakai uang tersebut untuk judul yakni Rp 9.7 juta,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan interogasi pelaku, kata Kasat, FE telah satu tahun bergelut dengan judi online. Uang perusahaan yang ia pakai untuk judi, tidak dipakai sekaligus dan dicicil.
“Dia pernah menang dua kali, yakni menang judi 10 dan 15 juta. Uang hasil kemenangan tersebut, dikembalikan lagi untuk bermain judi slot. Uang perusahaan dipakai sedikit demi sedikit dan mencapai 9.7 juta,” tambahnya.
Sedangkan luka ditubuhnya, Kasat mengemukakan, merupakan luka yang ia buat sendiri agar pihak perusahaan percaya bahwa ia telah dibegal.
“Ternyata luka yang ia akui akibat dibegal merupakan luka yang dibuat sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Fe nekat membuat laporan palsu ke Polres Solok Kota dan mengaku telah dibegal di Jalan Lingkar Kota Solok.
Akibat kejadian tersebut, FE mengaku, mengalami kerugian uang sebesar Rp. 3.800.000 dan luka-luka pada sejumlah bagian tubuh.
Kebohongan pelaku, kata Kasat, terungkap saat petugas datang ke TKP guna mendalami kasus ini.
“Saat kami di TKP, ada kejanggalan, situasi di sana sangat gelap dan tidak ada tanda tanda terjadi tindak pidana begal tersebut,” ujar Kasat.
Merasa curiga, personil Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota, kemudian mendatanginya, dan mencoba meminta keterangan kepada FE.
“Dari interogasi awal kami, FE membuat pengakuan dan ceritanya berbelit belit, tak hanya itu, luka di bahu kiri juga tidak terlihat seperti luka baru dan tidak berdarah,” tuturnya. (Ayi)








