Infosumbar- Seorang pemuda berinisial RH (26), warga Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas dugaan tindak pidana pencurian. RH diamankan setelah diduga membobol sebuah toko kelontong milik warga di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, pada Selasa siang (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut terjadi di toko milik Deswita, warga Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Kalumbuk. Korban melaporkan kejadian itu ke polisi setelah mendapati sejumlah barang dagangan, uang tunai, dan sebuah handphone raib dari dalam tokonya pada Selasa pagi sekitar pukul 06.45 WIB.
Beruntung, toko tersebut telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi pelaku saat beraksi. Rekaman itulah yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyebutkan bahwa pelaku masuk ke dalam toko saat situasi sedang sepi. “Pelaku merusak pintu toko dan membawa kabur rokok berbagai merek, uang tunai, serta satu unit handphone. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta,” ujar Kompol Yasin, Rabu (6/8/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak identitas pelaku. RH kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Saba tanpa perlawanan. Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang masih tersisa dari hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa bungkus rokok, handphone milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian. Kepada petugas, RH mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kini, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya di Kota Padang. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kompol Muhammad Yasin (*)








