infosumbar.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman atau In Dragon atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam.
Ketua majelsi hakim, Dedi Kuswara dalam sidang terbuka untuk umum diruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan bahwa perbuatan In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
In Dragon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 jo 340 KUHP.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” tutur ketua majelis hakim yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, Selasa (5/8).
Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit di persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan bohong di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa di persidangan menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan ini.
“Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur PH In Dragon, Dafriyon.
Sedangkan JPU menyatakan bahwa pihaknya akan pikir pikir dulu atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Indra Septiarman atau In Dragon yang menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam menjalani sidang putusan hari ini.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada sidang terdahulu, sidang putusan perkara In Dragon akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Bila tidak ada halangan, sidang dimulai hari ini pukul 10 pagi,” tutur Wendri melalui sambungan seluler, Selasa (5/7) pagi.
In Dragon pada sidang tuntutan dituntut JPU dengan hukuman maksimal.
JPU menilai yang memberatkan terdakwa karena perbuatan In Dragon sangat keji dan terdakwa juga didalam persedingan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tutur JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut In Dragin dengan pasal berlapis yakni, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal beruoa hukuman mati,” tegas JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan Negeri Pariaman. (*)








