infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Tok! In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati

05 Agustus 2025 - 13:57 WIB
in Headline, Pariaman Laweh
Husni Afriadiby Husni Afriadi
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Tok! In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati

infosumbar.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman atau In Dragon atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam.

Ketua majelsi hakim, Dedi Kuswara dalam sidang terbuka untuk umum diruang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan bahwa perbuatan In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

In Dragon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 jo 340 KUHP.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” tutur ketua majelis hakim yang didampingi oleh hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, Selasa (5/8).

BACA JUGA :   Mulyadi Buka Rakor Program Perlindungan Jamsostek Bagi Petugas Agama, Lembaga Adat dan Tuwai Ketan di Kota Pariaman Tahun 2025

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit belit di persidangan.

IKLAN

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan bohong di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa di persidangan menyatakan bahwa pihaknya menyatakan banding atas putusan ini.

“Kami menyatakan banding yang mulia,” tutur PH In Dragon, Dafriyon.

Sedangkan JPU menyatakan bahwa pihaknya akan pikir pikir dulu atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Indra Septiarman atau In Dragon yang menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) pada bulan September 2024 silam menjalani sidang putusan hari ini.

BACA JUGA :   Yota Balad :BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim pada sidang terdahulu, sidang putusan perkara In Dragon akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Bila tidak ada halangan, sidang dimulai hari ini pukul 10 pagi,” tutur Wendri melalui sambungan seluler, Selasa (5/7) pagi.

In Dragon pada sidang tuntutan dituntut JPU dengan hukuman maksimal.

BACA JUGA :   Akselerasi Tata Ruang, Pemkot Pariaman Genjot Percepatan Penyusunan RDTR dan KLHS

JPU menilai yang memberatkan terdakwa karena perbuatan In Dragon sangat keji dan terdakwa juga didalam persedingan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya,” tutur JPU.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut In Dragin dengan pasal  berlapis yakni, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal beruoa hukuman mati,” tegas JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan Negeri Pariaman. (*)

Tags: In Dragon

Related Posts

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

22 November 2025
Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

22 November 2025
Semen Padang FC Putus Rantai Kekalahan Beruntun di Kandang Persijap, Dejan: Fokus Laga Berikutnya

Semen Padang FC Putus Rantai Kekalahan Beruntun di Kandang Persijap, Dejan: Fokus Laga Berikutnya

21 November 2025
Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

21 November 2025
Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

21 November 2025
Mulyadi Buka Diskusi Publik Penyusunan KRB

Mulyadi Buka Diskusi Publik Penyusunan KRB

18 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

Pukat Harimau Kembali Picu Bentrok Nelayan di Pessel, Satu Terluka

Polresta Padang Tangkap Remaja 18 Tahun Simpan 10 Paket Ganja di Kuranji

Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

Hilang Kontak Seharian, Kapal Primadona Akhirnya Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022