Infosumbar.net – Sebanyak tujuh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok resmi dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas II B Solok, Jepri Ginting melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Hadi Susilo, mengatakan napi tersebut yakni 6 napi kasus penyalahgunaan narkotika dan satu napi kasus pembunuhan yang merupakan ODGJ.
“Berdasarkan Keppres RI nomor17 tahun 2025 tanggal 1 Agustus tentang pemberian amnesti terhadap narapidana, amnesti diberikan kepada tujuh narapidana,” katanya kepada infosumbar.net pada Senin (4/8/2025).
Adapun proses pembebasan sendiri, merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang dinilai telah memenuhi kriteria administratif dan substansif.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi narapidana diantaranya tidak tercatat dalam registrasi f, tidak memiliki perkara lain, bukan melakukan pengulangan atau residivis dan terpenuhi administrasi substansif, serta berkelakukan baik,” tambahnya.
Disamping itu, proses amnesti kepada narapidana sendiri, kata Hadi dimulai dari Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 13 Maret 2025. Selanjutnya, dilakukan inventarisasi kepada narapidana yang sesuai kriteria dan memenuhi persyaratan.
“Lalu pada 18 Maret 2025,diusulkan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 7 narapidana. Dan barulah melalui Keppes nomor 17 tahun 2025 nama-nama yang sudah memenuhi syarat kami bebaskan,” tandasnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada narapida yang telah mendapatkan amnesti bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang telah membuatnya masuk lapas.
“Semoga ini menjadi awal kesuksesan bagi narapidana dan dapat kembali kepada masyarakat dan bisa bermanfaat,” tutupnya. (Ayi)








