infosumbar.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kamis (31/7/2025).
Pemusnahan dilakukan di Wisma Indarung PT Semen Padang dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Parjiya, para pejabat dari Kementerian Keuangan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, Wali Kota Padang, Komandan Denpom I/4 Padang, jajaran Direksi PT Semen Padang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam konferensi pers usai acara, Parjiya menyebutkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara. Barang-barang tersebut terdiri atas: 15.014.308 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Luffman, OK Bold, H&D, NewHumer, Smith, dan Manchester, 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 4 koli pakaian bekas, dan 214 buah kosmetik ilegal.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian bekas dihancurkan menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang. Sementara itu, MMEA dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan cairan pembersih lantai. Sisa barang yang telah dihancurkan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada fasilitas Calsiner Indarung V dan VI milik PT Semen Padang.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp14,6 miliar.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Teluk Bayur dan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, serta Perusahaan Jasa Titipan (PJT),” kata Parjiya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai serta bentuk nyata fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Gubernur Sumbar Apresiasi Sinergi dan Soroti Dampak Pajak Rokok
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengapresiasi jajaran Bea dan Cukai yang telah bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024, estimasi penerimaan dari pajak rokok untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2025 mencapai Rp471,02 miliar, ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp2,47 miliar.
“Dengan potensi sebesar ini, maka upaya pengawasan dan razia terhadap rokok ilegal sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Mahyeldi.
Ia juga menekankan bahwa 37,5% dari pajak rokok digunakan untuk membayar iuran BPJS masyarakat. Dalam APBD Sumbar tahun ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp110,86 miliar untuk membiayai layanan kesehatan bagi 805.885 jiwa peserta BPJS.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, baik dari sisi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai berisiko mengandung bahan berbahaya yang belum teruji,” ujar Mahyeldi.








