Infosumbar.net – Para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan, akan segera menerima gaji ke-13 mulai 1 Juni 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari pegawai pusat maupun daerah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja aparatur negara dan upaya menjaga daya beli masyarakat.
Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri 2025
Gaji ke-13 tahun ini akan mencakup komponen sebagai berikut:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan yang melekat (seperti tunjangan istri/suami dan anak)
-
Tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Sementara itu, ASN daerah juga akan mendapatkan gaji ke-13 dengan skema serupa. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR telah dicairkan pada 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada awal Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
PT TASPEN (Persero) juga telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025
Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji ini bertujuan meningkatkan kinerja PNS serta mendukung percepatan pembangunan nasional.
Gaji PNS Golongan I:
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
-
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
-
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji, ASN juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, di antaranya:
-
Tunjangan dan fasilitas cuti
-
Jaminan pensiun dan hari tua
-
Perlindungan kerja serta pengembangan kompetensi
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.








