infosumbar.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, ditangkap saat membawa 17 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkoba ke arah Matur.
“Tim Opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil identifikasi, tim berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025)
Tim berhasil menemukan pelaku yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 17 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat, dua kantong plastik warna biru, satu kantong plastik warna hitam, satu tas keranjang berwarna cokelat lis hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Seluruh paket ganja tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas keranjang yang diletakkan di sisi kanan dan kiri kendaraan pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ari. Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Bul)








