infosumbar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan operasi gabungan untuk menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di area terlarang di kawasan Pasar Raya, Sabtu (25/4/2025) malam ini.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam perda tersebut, beberapa titik di kawasan Pasar Raya ditetapkan sebagai zona larangan berjualan, mengingat pemerintah kota telah menyediakan lokasi berjualan yang lebih layak dan sesuai peruntukan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin jalannya operasi, mengatakan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Menurutnya, banyak pedagang yang dengan sengaja meninggalkan lapak dan barang dagangannya di area yang sudah dilarang untuk berjualan.
“Personel kami bersama tim dari Dinas Perdagangan turun langsung melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Pasar Raya. Kami mengidentifikasi pedagang-pedagang yang masih beraktivitas di lokasi yang telah dilarang dan mengamankan lapak serta barang-barang yang ditinggalkan,” ujar Eka.
Barang-barang yang ditemukan tanpa pengawasan kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut. Tindakan ini sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Eka menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kawasan Pasar Raya tetap tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pengunjung maupun pedagang resmi yang sudah menempati lokasi yang disediakan.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan di kawasan ini. Langkah ini dilakukan agar lingkungan pasar menjadi lebih nyaman, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain menertibkan lapak liar, dalam operasi tersebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP mengimbau seluruh pedagang agar berpindah ke lokasi resmi yang telah disediakan.
Upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan tatanan kota yang lebih tertib serta mendukung upaya penataan kawasan perdagangan menjadi lebih modern dan teratur.
“Tempat berjualan yang layak sudah disediakan sesuai jenis dagangan masing-masing. Jadi tidak ada alasan lagi untuk berjualan di sembarang tempat, apalagi di zona yang memang sudah dilarang. Kami ingin menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman untuk semua,” kata Eka.
Sebelumnya, keberadaan lapak-lapak liar di sejumlah titik Pasar Raya menjadi sorotan karena dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas pejalan kaki, serta memperburuk kebersihan lingkungan pasar.
“Dengan operasi gabungan ini, diharapkan penataan kawasan Pasar Raya dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat Kota Padang,” tutup Eka.








