infosumbar.net – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan mengamankan 28 paket ganja terbungkus rapi.
Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Permata Mas, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (4/3/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan dua pria berinisial AF dan T, warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pria tersebut diamankan di Jalan Ujung Tanah, Jirek Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, setelah dicurigai terlibat dalam tindak pidana dengan membawa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Dalam pemeriksaan awal terhadap ponsel milik AF, ditemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika jenis ganja kering dengan seorang pria berinisial TP,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Klewang kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendatangi rumah yang diduga milik TP, di Perumahan Permata Mas.
Pada Selasa dini hari, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, dan berhasil menemukan 28 paket ganja kering yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban dan disimpan di dalam karung plastik.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, TP, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, tidak berada di lokasi.
“Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dan Tim Rajawali untuk melacak keberadaan TP yang masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Barang bukti berupa 28 paket ganja kering telah diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini masih memburu TP dan mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus bekerja keras untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan yang terlibat dalam kasus ini.(Bul)








