infosumbar.net – Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga Kota Padang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi untuk menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.
Disebutkan agar masyarakat menjaga kemurnian Bulan Ramadhan dengan menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat Minangkabau.
Salah satunya adalah larangan melakukan aktivitas balimau di tempat umum, sungai, atau lokasi terbuka yang dapat mengganggu ketenangan umat.
Selain itu, juga mengatur agar seluruh pihak terkait mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan yang akan diselenggarakan selama bulan suci tersebut. Kerja sama antara panitia pelaksana, kepala sekolah, guru pengawas, serta pengurus masjid dan mushalla sangat diharapkan dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan, imbauan ini juga melarang penjualan petasan dan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti balap liar, serta membunyikan petasan dan kembang api. Warga yang bertugas membangunkan sahur diimbau untuk menggunakan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.
Jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pukul 16.00 WIB, dengan penyesuaian khusus terkait usaha hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam dilarang beroperasi dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Ramadhan.
Sementara itu, usaha rumah makan, restoran, cafe, dan billiard dilarang menyajikan musik audio atau live music selama bulan Ramadhan untuk menghormati ibadah yang sedang berlangsung.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar maksimal Rp 50.000.000,-. Wali Kota Padang berharap semua pihak dapat menjalankan imbauan ini demi terciptanya suasana yang khusyuk dan aman selama bulan Ramadhan.
Imbauan ini ditetapkan pada 28 Februari 2025 dan diharapkan dapat segera dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pemilik usaha di Kota Padang.








