infosumbar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap kinerja ASN tetap optimal selama bulan puasa, sekaligus menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan religius.
Dalam kebijakan ini, jam masuk kantor dimundurkan 30 menit menjadi pukul 08.00 WIB dibandingkan hari kerja di luar Ramadan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/183/BKPSDM-PDG/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemko Padang. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang pada Kamis (27/2/2025).
Jam Kerja ASN Berdasarkan Pola Lima dan Enam Hari Kerja
Pemko Padang membagi jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):
Bagi SKPD dengan lima hari kerja:
Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.30 – 13.00 WIB), Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Bagi SKPD dengan enam hari kerja:
Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.30 – 13.00 WIB), Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Pemko menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Pakaian Muslim dan Pin Anti Sogok Jadi Kewajiban ASN
Selain penyesuaian jam kerja, SE tersebut juga mengatur ketentuan pakaian ASN selama Ramadan. Seluruh pegawai di lingkungan Pemko Padang diwajibkan mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap, seperti papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok.








