Pelaporan dana kampanye tahap akhir di KPU Sumbar digelar hari ini hingga pukul 18.00 wib. Terpantau Hanya Partai PKPI Sumbar yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye ke KPI.
Sedangkan untuk DPD ada tiga calon yang tidak menyerahkan laporan akhirnya yaitu Mizwar Abbas no urut 16, Yong Hendri no urut 23 dan Davip Maldian no urut 4.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetty yang ditemui di KPU Sumbar pada Kamis (24/04). “Ketiga orang calon DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu diantaranya Mizwar Abbas, Yong Hendri, dan Davip Maldian,” kata Nurhaida Yetty.
Yetty menerangkan bahwa pelaporan dana kampanye yaitu 15 hari setelah hari pencoblosan, tepatnya tanggal 24 April 2014 Jam 18.00 waktu setempat. Dan laporan kali ini berbeda dibanding sebelumya.
“Sanksinya apabila partai dapat kursi tidak akan ditetapkan calon terpilihnya. Dan untuk laporan saat ini berbeda dibandingkan yang sebelumnya. Soalnya, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujar Nurhaida.
Terkait hal tersebut ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan membatalkan kepesertaan caleg partai dan calon DPD, apabila tidak menyerahkan laporan akhir
dana kampaye.
“Aturannya jika tidak disampaikan akan berdampak pada dibatalkannya yang sudah mendapatkan kursi dapat dibatalkan, ini sudah ketentuannya. Jadwal yang diberikan KPU, terakhir tanggal 24 April ini, meskipun bertepatan dengan berakhirnya rekapitulasi, tentu KPU tetap mengingatkan itu,” tegas Amnasmen.
Amnasmen juga menegaskan bahwa untuk calon DPD yang tidak menang, juga wajib melaporkan rekening kampanyenya.
“Sebab secara aturan PKPU No.17/2013 tentang dana kampanye, bila pelaporan itu wajib bagi siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai caleg atau calon. Selain itu pemerintah ingin mengetahui dari mana dan dikemanakan saja dana kampanye itu oleh calon,” kata Amnasmen lebih lanjut. (Arie Huda)