Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memberikan kemudahan bagi warga yang menghadapi tugas mendadak pada hari pemungutan suara Pilkada Sumbar, yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam pertemuan media pada Selasa (12/11/2024) di Aula KPU Sumbar, Medo Patria, perwakilan dari KPU Sumbar, menyampaikan bahwa warga yang membutuhkan izin pindah memilih dapat mengurusnya paling lambat pada 20 November 2024.
Menurut Medo, terdapat empat kategori yang diizinkan untuk mengurus pindah memilih, yaitu mereka yang bekerja pada hari pemungutan suara, penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), pasien rumah sakit, serta warga yang terdampak bencana.
“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, pindah memilih dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke kantor KPU kabupaten/kota,” jelas Medo.
Medo menegaskan bahwa proses pengurusan hanya perlu dilakukan di satu lokasi, baik di daerah asal maupun tujuan. Syaratnya pun cukup sederhana, yakni hanya dengan membawa KTP dan melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan petugas di tempat pengurusan.
“Jadi, tidak perlu mengurus di dua tempat sekaligus, cukup di satu lokasi saja. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini agar hak pilih mereka tetap terjamin meski ada kendala atau perubahan lokasi di hari pemungutan suara,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, KPU Sumbar berharap dapat membantu masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya meski menghadapi kendala seperti tugas mendadak atau kondisi khusus lainnya.
Bagi warga yang memenuhi syarat dan belum mengurus kepindahan memilih, diimbau agar segera memanfaatkan waktu yang tersedia hingga batas akhir pada 20 November 2024. (Bul)