InfoSumbar.net – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Padang di Provinsi Jambi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kepolisian berhasil mengamankan 2 unit mobil pick up L300 beserta dua pelaku yakni Agung Sanjaya panggilan Ganda dan seorang penadah barang curian bernama Haryanto panggilan Jes.
“Pada saat diamankan pelaku tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih, setelah di interogasi mendalam pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Mobil L300 di 3(tiga) TKP wilayah Hukum Polres Padang Pariaman dan 2(dua) TKP di wilayah Hukum Polresta Padang,” tutur Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu A Reggy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/11/2024).
Reggy menjelaskan, awal mula penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaku Ganda yang terdeteksi hendak melakukan pelarian ke kampung halamannya di Lampung pada 05 November silam.
Berhasil mengamankan Ganda Polisi lalu mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap penadah Jes pada Sabtu kemarin di Kota Jambi.
“Jes mengakui telah membeli 4(empat) unit mobil L300 dari pelaku Ganda dan membiayai pelaku Ganda untuk melakukan aksi pencurian ya tersebut. Jes juga mengakui telah menjual 4(empat) unit mobil L300 hasil pencurian ke Dedek,” jelasnya.
Dikatakannya, Polisi tidak berhasil menangkap Dedek saat dilakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya di Kota Jambi. Namun di TKP Polisi berhasil mengamankan 4 unit L300 yang merupakan hasil pencurian.
“Polisi hanya mendapati 2 unit L300 yang sudah di preteli dan 2 unit lagi dalam keadaan utuh saat melakukan penggerebekan di tempat persembunyian Dedek,” ujarnya.
Selanjutnya 2 unit L300 yang masih utuh dan 2 tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
(*)