InfoSumbar.net – Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monriza menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman sudah selayaknya dilakukan pembaharuan.
Hal tersebut diutarakannya mengingat perkembangan zaman terkini yang begitu masif terjadi. Sedangkan Perda yang saat ini menjadi dasar hukum bagi Pol PP dalam melakukan tindakan sudah uzur, dengan demikian hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi kesatuannya dalam bertindak di lapangan.
“Kita sudah mengajukan perubahan perda ini sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada perda baru yang tercipta,” tutur dia kepada InfoSumbar.net, Jumat (8/11/2024).
Dikatakannya, dalam pembuatan perda baru memang membutuhkan waktu yang panjang dan dana yang lumayan besar. Mengingat dalam mekanismenya, sebelum perda tercipta perlu melihatkan pihak pihak yang kompeten di bidangnya serta beberapa stakeholder.
“Kita perlu melibatkan pihak ketiga dalam membuat naskah akademik, disamping itu kita juga perlu mengadakan FGD bersama tokoh tokoh dan masyarakat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Perda baru tersebut penting untuk diciptakan saat ini mengingat dalam perda lama tidak memuat detail perihal tempat tempat yang dilarang, jenis Miras yang dikategorikan terlarang dijual bebas serta siapa saja yang harusnya diamankan.
Rifki merincikan, dalam perda khusus pemberantasan maksiat yang dibuat pada tahun 2004 silam tidak ada dijelaskan soal cafe cafe yang dilarang serta klasifikasi soal Miras yang dilarang.
“Selama ini kita bertindak berdasarkan penafsiran, karena dalam perda saat ini tidak dirinci soal klasifikasi Miras itu. Cafe cafe juga tidak ada, yang ada salon dan panti pijat. Kita rasa perda baru urgent untuk dibuat karena sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” jelasnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada DPRD dan Eksekutif dapat merumuskan hal ini, mengingat kondisi terkini yang komplek terkait penyakit masyarakat dan tempat tempat yang diduga digunakan sebagai maksiat menjamur ditengah tengah masyarakat.
Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan tupoksi sebagaimana mestinya dalam memberantas kemaksiatan dan ketertiban umum di Padang Pariaman.
“Kita tetap melakukan razia ketempat tempat yang dicurigai sebagai tempat maksiat dan hotel hotel yang berada di wilayah Padang Pariaman,” ujarnya mengakhiri.
Beberapa waktu lalu viral di media sosial emak emak menggerebek warung yang diduga sebagai tempat maksiat di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Dalam video tersebut, emak emak itu mengaku resah dengan keberadaan warung ditengah pemukiman warga tersebut.
(*)