Infosumbar.net – Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru menggelar sidang perdana dugaan kampanye mendukung salah satu paslon Pilkada 2024 di tempat ibadah yang dilakukan oleh mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, pada Jumat (8/11/2024).
Pada siding perdana ini, agenda yang dilakukan yakni mendengarkan keterangan saksi dari enam orang saksi yang dihadirkan.
Kuasa hukum saksi pelapor, Dr. Suharizal, SH, M.H, mengatakan bahwa perkara tindak pidana Pemilu melakukan kampanye di tempat Ibadah (Mesjid), jelas melanggar. Sebagaimana telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Sebagaimana pelanggaran ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kampanye ini dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Solok Selatan. Diduga, Muzani melakukan kampanye usai shalat subuh di salah satu masjid dengan opengeras suara.
” Diduga terdakwa melakukan kampanye terhadap salah satu paslon, menyampaikan visi misi dan menguntungkan salah satu paslon pilkada. Untuk jarak rumah saksi dari masjid itu hanya berkisar kurang lebih 200 meter. Karena mereka tau bahwa itu sebuah pelanggaran pemilu, maka saksi langsung melaporkannya ke Bawaslu,” ujarnya.
Selain itu, sidang atas dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan mantan Bupati Solok Selatan itu merupakan sidang cepat, dan akan secepatnya diputuskan oleh majelis hakim. (Ayi)