Infosumbar.net – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, Selasa (5/11/2024).
Penertiban ini dilaksanakan dengan menyasar bangunan semi permanen dan lapak-lapak yang didirikan warga setempat tanpa izin resmi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi yang memimpin penertiban menyampaikan, para pemilik bangunan tersebut telah menerima peringatan sebelumnya. Surat peringatan dikeluarkan bertahap oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan terakhir oleh Satpol PP.
Warga diingatkan bahwa bangunan di bantaran sungai tersebut selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, juga tidak memiliki izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima.
“Sebelum penertiban, kami sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bangunan-bangunan tersebut membuat kawasan sepanjang aliran sungai terlihat kumuh dan tidak teratur.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, petugas berhasil membersihkan area tersebut dari bangunan-bangunan liar.
Kasat Pol PP Padang, Chandra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menertibkan bangunan dan lapak-lapak liar di sepanjang aliran sungai di Kota Padang. “Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai hasil koordinasi dengan pihak BWS,” ujar Chandra.
Sementara itu, Kepala BWS Sumatera Lima, Bambang, menyatakan bahwa bangunan di bantaran sungai memang tidak diizinkan karena melanggar aturan yang berlaku. Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga kebersihan dan keteraturan kawasan sungai.
“Wilayah bantaran sungai tidak diizinkan untuk didirikan bangunan. Melalui koordinasi dengan Satpol PP, kami akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang masih ada di sepanjang sungai,” ungkapnya. (Bul)