Infosumbar.net – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu langkah strategis pemerintah Indonesia untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup.
Pada tahun 2024, PKH kembali memberikan bantuan finansial kepada masyarakat dengan berbagai kategori penerima.
November ini, dana PKH akan dicairkan secara bertahap kepada KPM yang telah memenuhi syarat melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan oleh bank-bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
KPM disarankan memastikan rekening KKS mereka tetap aktif dan tidak terblokir untuk menerima manfaat tersebut.
Rincian Bantuan PKH 2024 Berdasarkan Kategori Penerima:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Saat ini, pencairan dana memasuki tahap keempat dan KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuan ini hingga akhir tahun 2024.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2024 KPM dapat mengecek status penerimaan bansos PKH secara online dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan. Jika terdaftar, informasi mengenai pencairan dana akan muncul di halaman tersebut.
Syarat untuk Menjadi Penerima PKH:
- Memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Program Keluarga Harapan yang diinisiasi sejak tahun 2007 ini juga menyediakan layanan tambahan di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu. Dengan PKH, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki kondisi ekonomi KPM di berbagai daerah.
Program ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan dan mendukung tercapainya kesejahteraan sosial di Indonesia.