Infosumbar.net – Diana Fitri, yang merupakan istri oknum anggota Bhayangkari Polres Pariaman, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang pada Jumat (27/09/2024).
Diana dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan mobil bersama Yuga Nugraha dengan kerugian mencapai Rp 494 juta yang dialami oleh korban, Winda Heka Sari.
Yuga Nugraha mendapat vonis yang lebih berat, yaitu tiga tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara Diana Fitri hanya dikenakan hukuman satu tahun penjara karena melanggar Pasal 55 KUHP.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, dan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emilia Trisna, yang awalnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi kedua terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, baik Yuga maupun Diana, bersama kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm, menyatakan akan berpikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pihak JPU juga menyatakan sikap serupa.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan apakah akan banding atau menerima putusan ini,” kata Hakim Akhmad.
Sementara itu, di luar sidang, korban, Winda Heka Sari, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Diana Fitri paling banyak menikmati keuntungan dari perbuatan tersebut, sehingga hukuman yang diterima terlalu ringan.
Saat ini, pihak korban masih menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum atau pihak terdakwa, apakah mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan ini.
“Kita masih menunggu. Kalau sidangnya berlanjut ke tingkat banding, saya berharap majelis hakim bisa memberi keputusan yang lebih adil untuk terdakwa,” ujar Winda. (Bul)