Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok akan menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada 22 September mendatang.
“Kami akan menetapkan calon Walikota dan Walikota Solok pada 22 September mendatang melalui rapat pleno tertutup. Dan hanya calon yang memenuhi syarat yang akan ditetapkan, “kata Kadiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Solok, Tomi Farto kepada infosumbar.net pada Jumat (13/9/2024).
Hal ini, kata Tomi, sudah sesuai dengan pasal 120 PKPU nomor 8 tahub 2024, dimana calon yang ditetapkan adalah calon yang telah memenuhi syarat.
Sebelumnya, tahapan pencalonan walikota dan wakil walikota telah berjalan dengan lancar yang dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 24 – 26 Agustus 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada 27- 29 Agustus 2024. Tiga hari dibukanya pendaftaran, di hari pertama tidak ada paslon yg mendaftar.
Sedangkan dihari kedua, paslon Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal disusul pada hari ketiga paslon Nofi Candra dan Leo Murphy.
“Kedua paslon yang telah diterima pendaftarannya, melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tgl 31 Agustus dan 1 September 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon telah diserahkan pada tanggal 4 September dengan status memenuhi syarat.
“ Artinya tidak ada satupun paslon yang tidak sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi menggunakan narkotika,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan verifikasi administrasi calon pada 29 Agustus hingga 4 September, didapati satu calon wako memenuhi syarat dan satu calon belum memenuhi syarat.
Lalu, satu orang calon wawako memenuhi syarat dan satu orang calon lagi belum memenuhi syarat.
“Namun demikian, kini calon yang belum memenuhi syarat sudah menyerahkan perbaikan. Dan saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 6- 14 September 2024. Sesuai tahapan hasil verifikasi administrasi perbaikan akan diumumkan pada tgl 13 atau 14 sept 2024,” ungkapnya.
Adapun Tujuan dilakukan nya penelitian atau verifikasi adalah untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon. Diantara syarat calon yang dilakukan verifikasi yakni berupa surat keterangan tidk pernah dipidana, surat keteranga tidak dicabut hak politiknya, tidak memiliki hutang, dan lain sebagainya sesuai dengan syarat calon yg tertuang pada pasal 20 – 33 PKPU nomor 8 th 2024. (Ayi)








