Infosumbar.net – Pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 kini diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau konvensional pada dokumen yang disyaratkan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 terkait penggunaan meterai dalam pendaftaran CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pendaftar CPNS 2024 dapat menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel pada dokumen penting seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Langkah ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi para calon pendaftar dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon pendaftar untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dengan menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” ungkap Suharmen dalam pernyataan resmi, Kamis (5/9/2024).
Kebijakan ini muncul setelah ditemukannya kendala teknis pada sistem e-meterai yang dikelola oleh PERURI, sehingga banyak calon pendaftar mengalami kesulitan dalam membeli dan menggunakan meterai tersebut. Akibatnya, sejumlah pendaftar belum dapat mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
Panitia seleksi instansi akan melakukan verifikasi keabsahan meterai, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel, guna memastikan validitas dokumen. Suharmen juga mengingatkan agar para pelamar tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas, karena hal ini dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. (*)