Infosumbar.net – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Dokumen ini memuat informasi krusial seperti susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, dan alamat lengkap.
Bagi Anda yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada Kartu Keluarga, kini Anda dapat mencetak ulang KK secara online tanpa perlu jauh-jauh ke kantor Dukcapil.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri dari rumah.
Langkah-Langkah Mencetak Kartu Keluarga (KK) Online:
- Akses Layanan Online: Buka aplikasi atau situs web layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan Informasi Kontak: Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima file KK dalam bentuk soft file.
- Permohonan Diproses Dukcapil: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
- Verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik: Permohonan yang telah diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code).
- Terima File PDF: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email yang berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
- Mendapatkan PIN Rahasia: Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cetak KK Mandiri: Cek kembali data yang telah dikirim oleh Dukcapil dan cetak KK sendiri di rumah.
Keamanan dan Kekuatan Hukum
Meskipun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri tidak menggunakan kertas khusus security printing yang berhologram, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum. KK yang dicetak sendiri memiliki kode barcode sebagai tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang dicetak di kertas security printing.
Proses pencetakan KK secara online juga aman karena memerlukan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK. Anda juga dapat menyimpan soft file PDF KK sehingga bisa dicetak kembali jika diperlukan dan terhindar dari risiko pencurian data.
Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk mencetak ulang Kartu Keluarga. Selamat mencoba!