Infosumbar.net – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024).
Para terdakwa yakni Diana Fitria yang merupakan oknum ibu Bhayangkari dan Yuga Nugraha. Keduanya hadir dalam persidangan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Padang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro dengan hakim anggota Anton Rizal Setiawan dan Acep Sopian Sauri.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar Emilia Trisna dihadapan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUP atas perkara penipuan dan penggelapan.
Menanggapi dakwaan jaksa, Penasehat Hukum terdakwa Diana Fitria, Gilang Ramadhan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diterima oleh kliennya.
Dalam fakta persidangan itu, terdakwa melalui penehat hukumnya itu juga mengajukan upaya penangguhan penahanan melalui surat kepada majelis hakim.
“Siapa saja penjamin terdakwa untuk dilakukan penangguhan penahanan. Selanjutnya apakah hanya orang saja ( Suami dan Ayah terdakwa Diana red) yang menjamin, atau tidak jaminan yang lain,” kata majlis menanggapi.
Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan pada Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa Diana Fitri serta putusan pengajuan penahanan terdakwa.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan pada 2 April 2023 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/69/IV/SPKT-Sbr, karena penggelapan perkara jual beli mobil atas laporan Owner Aciak Auto Body Padang Winda Heka Sari yang dirugikan Rp 494 juta.
Perkara ditangani Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Oknum istri perwira Polres Kota Pariaman Diana Fitri dan Yuga Nugraha ditetapkan sebagai tersangka kasus dimaksud pada 12 September 2023. (Bul)








