Infosumbar.net – Tim Spider Polres Solok telah mengamankan lima unit sepeda motor hasil curanmor di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok pada Rabu (19/6/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan adapun motor yang diamankan yakno Supra X 1 unit, Revo 3 unit, dan motot beat 1 unit.
“Dan untuk Revo, satu unit sudah diketahui pemiliknya,” ujarnya pada Kamis (20/6/2024).
Adapun penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari salah satu tersangka yakni YM (49).
“Saat ini sepeda motor yang diamankan dibawa ke Mapolsek Kubung guna pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan pelaku curanmor dan barang bukti lima unit motor penambah jumlah motor hasil curian yang telah diamankan polisi.
“Sebelumnya, juga sudah diamakan empat motor hasil curian, dari sejumlah pelaku,” ungkap Kasat.
Diantaranya, ditangkap pelaku inisial B, dan diamankan tiga unit motor.
“Lalu kembali dilakukan pengembangan dan ditangkap Y di Sijunjung kemaren dan diamankan lagi satu motor. Total sebelum lima unit ini sudah ada empat yang diamankan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk dapat mengambilnya di Mako Polres Solok dengan membawa bukti tanda kepemilikan kendaraan.
“Mungkin dari salah satu motor hasil curian ini ada milik salah satu masyarakat atau saudara keluarga. Bisa melapor ke Polres Solol dengan membawa bukti tanda kepemilikan kendaraan,” tutupnya. (Ayi)