Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan pengungkapan terhadap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, pada Kamis (30/5/2024) mengatakan, diduga tersangka yang diamankan adalah AF (33) pengangguran yang berasal dari Kota Bukittinggi.
“Adapun motor yanh digelapkan pelaku adalah motor Honda merek Beat dengan nomor polisi BA 5331 HH,” katanya.
Kejadian ini, menimpa seorang korban yang merupakan pemilik motor MRM (18) yang terjadi pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pelaku, awalnya mengajak korban yang sedang bekerja di parkiran Pasar Raya Solok untuk mengantarkannya ke daerah Tembok, Kota Solok.
“Korban menyetujinya dan mau mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Namun, saat sampai di Simpang Tembok, pelaku bersama korban berhenti di depan sebuah warung.
“Berhenti di warung, pelaku meminta korban menunggu sebentar dengan alasan ingin mengunjungi rumah temannya dan pelaku meminjam motor korban,” ujarnya.
Korban pun, ditinggal oleh pelaku di Simpang Tembok. Akan tetapi, setelah menunggu selama dua jam pelaju tak kunjung kembali, maupun sepeda motornya tak dikembalikan.
“Dihubungipun pelaku tidak bisa. Korban kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta,” tandasnya.
Oleh karena itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju Bukittinggi. Di daerah Padang Luar, petugas berhasil menangkap tersangka AF,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu unit Honda Beat BA 5331 HH dengan nomor rangka MH1JM8113MK406065 dan nomor mesin JM81E1406502.
Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (Ayi)